Lampung - -Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Barat yang di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan, S.H., M.H., Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., Yanuar Z, S.H. melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi memasuki akhir persidangan setelah melalui beberapa kali persidangan.
Selama tahapan persidangan mulai pemeriksaan awal, Mediasi, kemudian pembahasan pokok perkara masing-masing pihak konsisten mengikuti jalan nya persidangan, adapun dokumen informasi yang di sengketakan adalah Rancangan Anggaran Biaya, Desain Gambar, Laporan Realisasi, Dokumen Kontrak atas pekerjaan pembangunan jalan Pekon Balak - Suoh yang ada di Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Tahun anggaran 2020.
Dalam jawaban atas permohonan informasi publik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di kecualikan.
Yudi selaku Ketua DPC PWRI Lambar mengatakan "Jika mengacu pada UU KIP yakni UU 14 Tahun 2008 pada Pasal 11 ayat 1, kemudian diperkuat dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 kemudian Peraturan Gubernur Lampung nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Lampung yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di buka untuk Publik". Ujar Yudi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Jika kita berbicara keterbukaan Informasi Publik maka seharusnya pasti landasan hukum yang di pakai adalah UU 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi yang terbaru No 1 Tahun 2021, Pergub 20 Tahun 2017 yang artinya jika mengacu kepada yang lain sangat tidak relevan", pungkas nya.
"Kita yakin Majelis Komisioner adalah majelis yang independen dan penuh integritas dalam menjaga marwah Komisi Informasi dan menjalankan aturan yang mereka buat sendiri yakni Perki nomor 1 Tahun 2021 yang mana dengan sangat jelas menyebutkan apa yang menjadi dokumen yang di buka untuk publik di tambah dengan fakta persidangan bahwa pihak termohon sangat sedikit bahkan nyaris tidak menggunakan UU KIP beserta turunan nya", sambungnya.
"Sudah banyak contoh sengketa informasi yang sama di Mahkamah Agung dengan keputusan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di buka untuk publik, Untuk itu kami yakin majelis akan mengabulkan gugatan kami karena apa yang kami minta merupakan dokumen yang di buka untuk publik sesuai dengan peraturan tersebut", tutup Yudi.
Sementara itu sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Lampung ketika di kunjungi Tim DPC PWRI Lampung Barat mengatakan "Aturan yang di pakai dalam Keterbukaan Informasi Publik yang digunakan dalam lingkup pemprov Lampung Yakni Pergub No 20 tahun 2017 tidak ada Pergub yang lain", ucapnya.
Dalam peraturan tersebut pada Bab III tentang Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik pada point D di jelaskan tentang pengklasifikasian informasi yang mana di jelaskan Informasi yang bersifat Publik, dan informasi yang di kecualikan.
Pada point tersebut pada nomor 1 di jelaskan Informasi yang bersifat publik Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi: (a) Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:1. Informasi yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya.2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.3. Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan daerah, laporan pertanggung iawaban keuangan, dan sebagainya.4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan.5. Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
(b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengedepankan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi: 1. Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya; 2. Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman; 3. Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik;dan 4. Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum 5. Hal lain yang mengenai hajat hidup orang banyak.
(e) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi: 1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Lampung; tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 2. Hasil keputusan 'Pemerintah Provinsi Lampung dan latar belakang pertimbangannya 3. Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau Perangkat Daerah 4. Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan 5. Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilihat dan/atau Perangkat Dearah 6. Perjanjian Pemerintah Provinsi Lampung dengan pihak ketiga 7. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Provinsi 8. Lampung dalam pertemuan yang terbuka untuk umum 9. Prosedur kerja pegawai Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau 10. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam penjelasan tersebut sangat jelas di sebutkan bahwa Laporan Keuangan dan Dokumen Kontrak dengan Pihak Ke 3 merupakan dokumen yang di buka untuk publik (Point a dan point e).